SINGKILTERKINI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan 12 dari 14 partai politik (Parpol) kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi melaju ke tahap verifikasi faktual.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi kita, ada 12 parpol dilanjutkan ke verifikasi faktual, sedangkan dua parpol tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman saat memberikan keterangan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017) lalu.
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Hasyim Azhari menjelaskan, ada dua jenis dokumen yang menjadi syarat sebuah partai lolos penelitian administrasi perbaikan, yakni dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan KPU Daerah.
"Dokumen administrasi ini meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor, rekening dan keanggotaan," sebut Hasyim seperti dilansir Kompas.com.
Kata Hasyim, Basis penelitian KPU ada di dua tingkatan tadi, Dokumen parpol harus lengkap. "Kalau kepengurusan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan. Kalau rekening bank itu yang dimiliki DPP hingga kabupaten atau kota," ujarnya.
Ke 12 partai politik yang melaju ke tahap verifikasi faktual yaitu, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Demokrat.
Sedangkan, ke dua parpol yang dinyatakan tidak lolos pada tahap penelitian administrasi yaitu Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah mendapat putusan sidang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat.
Sementara, bagi parpol peserta pemilu 2014, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk daerah otonom baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara) berikut 17 kabupaten dan Kota. [Red]
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.