SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Personil Koramil 0109-07/Danau Paris, melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan. Kegiatan berlangsung di Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Minggu, (22/11/2020).
Danramil 0109-07/Danau Paris Kapten Inf Sahidan, melalui Babinsa Biskang Serda Dasopang kepada Singkilterkini.net, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Danau Paris.
"Hari ini, Kami bersama unsur Muspika Danau Paris melakukan sweping secara langsung serta memberi teguran dan tindakan bagi warga (pelanggar) yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker," kata Dasopang, sapaan akrabnya.
Dalam kegiatan itu, sambungnya, selain memberikan tindakan pihaknya juga ikut mensosialisasikan peraturan bupati Aceh Singkil kendatipun jauh hari sebelumnya sudah pernah disosialisasikan di tingkat Kecamatan dan Desa.
"Sweping secara langsung ini merupakan bentuk kepedulian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap pakai masker untuk memutus mata rantai virus covid 19 sehingga akan mengurangi virus corona di Kabupaten Aceh Singkil," ungkapnya.
Untuk itu, tambahnya, sweping dan penekanan terus dilakukan oleh personel Koramil 0109-07/Danau Paris maupun pihak terkait lainnya dengan memberi teguran dan tindakan secara langsung kepada warga yang tidak peduli dan tidak mengenakan masker, sehingga mereka mengerti betul dan menyadari untuk menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari hari.
"Kami bersama unsur Muspika Danau Paris juga membagikan masker bagi mereka (pelanggar) yang tidak memiliki masker," jelas Dasopang.
Kegiatan penegakkan Protokol Kesehatan tersebut tersebut juga mendapat sambutan dan apresiasi dari Pemerintah Desa Biskang warga. (Rel)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.