SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Seorang pemuda berinisial RI (24 tahun) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil, Aceh, Senin 24 Januari 2022.
"Pemuda ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Mawar (nama samaran)," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Halim, SH.
Setelah menerima laporan, kata Abdul, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.
"Kurang dari 4 jam, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa HP milik pelaku juga ikut diamankan," ujarnya.
Abdul menyebut, berdasarkan pengakuan dari korban, pada bulan September 2021 pelaku bekerja dirumah baru milik pelapor untuk memasang tiang keramik.
Saat itu, sambungnya, pelaku meminjamkan HP nya kepada korban. Kemudian merayu dan membuka celana panjang korban hingga memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku.
"Perbuatan tidak senonoh ini sudah 3 kali dilakukan oleh pelaku dirumah korban pada saat sepi. Bahkan pelaku menyuruh korban mengisap kemaluan pelaku dengan mulut korban dan merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan HP milik pelaku," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Singkil. Polisi Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. (Jml)
Sumber: Polres Aceh Singkil
"Pemuda ini ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap Mawar (nama samaran)," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Halim, SH.
Setelah menerima laporan, kata Abdul, unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.
"Kurang dari 4 jam, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti berupa HP milik pelaku juga ikut diamankan," ujarnya.
Abdul menyebut, berdasarkan pengakuan dari korban, pada bulan September 2021 pelaku bekerja dirumah baru milik pelapor untuk memasang tiang keramik.
Saat itu, sambungnya, pelaku meminjamkan HP nya kepada korban. Kemudian merayu dan membuka celana panjang korban hingga memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku.
"Perbuatan tidak senonoh ini sudah 3 kali dilakukan oleh pelaku dirumah korban pada saat sepi. Bahkan pelaku menyuruh korban mengisap kemaluan pelaku dengan mulut korban dan merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan HP milik pelaku," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Singkil. Polisi Polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara. (Jml)
Sumber: Polres Aceh Singkil
Dimana kejadiannya??, Kok gak diberita kan??
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.