-->

Kasus Perceraian di Aceh Singkil Meningkat

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Sebanyak 158 pasangan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, bercerai selama masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Jumlah itu merujuk pada data laporan yang telah diputus oleh Mahkamah Syar'iyah Singkil tahun 2021. 

Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil, Anas Rudiansyah mengatakan, kasus perceraian yang ada, sebagian besar didominasi permohonan gugat cerai dari pihak istri kepada suami. 

Sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2021 jumlah pengajuan gugat cerai dari pihak istri yang sudah diputus di Mahkamah Syar'iyah Singkil sebanyak 116 perkara. Sedangkan pengajuan gugat thalak dari pihak suami sebanyak  42 perkara. 

"Kasus perceraian yang ada, didominasi permohonan gugat cerai dari pihak istri kepada suami," kata Anas didampingi Humas Mahkamah Syar'iyah Singkil Choirotun Nisa', saat dikonfirmasi Singkilterkini.net, Senin 30 Mei 2022. 

Alami Peningkatan

Berdasarkan jumlah data laporan yang diputus Mahkamah Syar'iyah Singkil tahun 2021. Angka perceraian pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020 yang jumlahnya hanya 141 perkara. 

Menurutnya, pada tahun 2020 terdapat permohonan cerai gugat sebanyak 95 perkara dan permohonan cerai thalak 46 perkara. 

Sedangkan, untuk penyebab penceraian yang terjadi tahun 2021 di Kabupaten Aceh Singkil cukup bervariasi, diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi. 

"Faktor ekonomi menjadi penyebab yang dominan kasus perceraian di Aceh Singkil," tandasnya. 

Sementara pada Januari hingga Mei 2022, tercatat permohonan perceraian yang diterima Mahkamah Syariah Singkil sebanyak 59 perkara, dengan rincian cerai gugat 37 perkara dan cerai thalak 22 perkara. 

"Jadi hingga bulan Mei 2022 ini sudah ada 59 perkara perceraian," ungkapnya. (Jamal/Red)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini