SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara Direktur CV Dewi Shinta berinisial T kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (18/8/2022).
T merupakan tersangka kasus dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.
Pelimpahan berkas perkara tersangka T dilakukan Kejari Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"T diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018," kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Budi menyebutkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap T terkait dugaan korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan sejak tanggal 11 Mei 2022.
"T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku Penyedia Jasa pada Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti, kata Budi, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka T yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dijelaskan Budi, pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil mendapat kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.186.773.000,- (satu milyar seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan yang menjadi pelaksana pengadaan kapal penumpang tersebut adalah CV.Dewi Shinta yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pelaksanaannya CV.Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari perusahaan PT. Maju Bangkit Indonesia Group yang beralamat di Surabaya, dimana kapal tersebut dibuat di galangan kapal PT. Maju Bangkit Indonesia Group Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara.
Adapun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah sebesar Rp1.056.767.423,- kepada Penyedia Jasa (CV. Dewi Shinta) setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq. Selanjutnya kapal tersebut telah diserahterimakan pada Jumat 7 Desember 2018.
Kapal tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak dan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022. (RED/JML)
T merupakan tersangka kasus dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018.
Pelimpahan berkas perkara tersangka T dilakukan Kejari Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahmad Syahroni Rambe dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"T diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018," kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Budi menyebutkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap T terkait dugaan korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan sejak tanggal 11 Mei 2022.
"T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku Penyedia Jasa pada Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) Tahun Anggaran 2018," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti, kata Budi, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka T yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dijelaskan Budi, pada tahun 2018 Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil mendapat kegiatan Pengadaan Kapal Penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.186.773.000,- (satu milyar seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dan yang menjadi pelaksana pengadaan kapal penumpang tersebut adalah CV.Dewi Shinta yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pelaksanaannya CV.Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari perusahaan PT. Maju Bangkit Indonesia Group yang beralamat di Surabaya, dimana kapal tersebut dibuat di galangan kapal PT. Maju Bangkit Indonesia Group Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara.
Adapun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah sebesar Rp1.056.767.423,- kepada Penyedia Jasa (CV. Dewi Shinta) setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq. Selanjutnya kapal tersebut telah diserahterimakan pada Jumat 7 Desember 2018.
Kapal tersebut dari awal serah terima sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak dan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp354.767.413,00 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022. (RED/JML)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.