-->

Keuchik dari Tiga Kecamatan di Aceh Singkil Ikut Sosialisasi Raqan Kampung Restorative Justice dan Penghentian Perkara n

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Keuchik atau Kepala Kampung dari Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Aceh mengikuti sosialisasi rancangan qanun kampung tentang restorative justice dan sosialisasi penghentian perkara melalui restorative justice. 

Selain Keuchik, perwakilan MAA Desa dan Perwakilan BPKam dari masing-masing Desa dari 3 Kecamatan juga mengikuti sosialisasi rancangan qanun kampung tentang restorative justice dan sosialisasi penghentian perkara melalui restorative justice yang digelar di Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu 24 Agustus 2022. 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil. 

BACA JUGA: 

Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil; Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil, Azwir. 

Hadir juga Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil; Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Camat Gunung Meriah, Camat Kuta Baharu, Camat Singkohor, dan para peserta sosialisasi. 

Sebelum sosialisasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil, Azwir dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini ikut memberikan arahan dan bimbingan kepada para peserta.

BACA JUGA:

Pada sosialisasi ini, para peserta ikut diberikan materi menyangkut Peradilan Adat yang disampaikan langsung Ketua MAA Aceh Singkil, Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian yang disampaikan Kasi Kum Polres Aceh Singkil. 



Para peserta juga diberikan materi Restorative Justice yang disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd. Hendra Damanik, dan Matari Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice yan disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Rahmad Syahroni Rambe. 

Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Sedangkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.
Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan-Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini