SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyerahkan sertifikat Restorative Justice kepada tujuh desa di Kecamatan Singkil, Rabu (16/11/2022).
Kajari
Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi,
mengatakan ke tujuh desa di Kecamatan Singkil yang menerima sertifikat Restorative
Justice, meliputi Desa Gosong
Telaga Barat, Gosong Telaga Selatan, Gosong Telaga Timur, Gosong Telaga Utara,
Kampung Baru, Ketapang Indah, dan Desa Telaga Bakti.
Menurut
Budi, Rumah Restorative Justice dibentuk untuk terselesaikannya penanganan perkara
secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan
keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.
“Rumah
Restorative Justice disamping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana
juga dapat dipergunakan untuk kegiatan desa berupa penyusunan APBKam, Qanun Desa,
Perselisihan Adat/Keluarga dan lainnya,” ujar Budi. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.