SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL- Jelang Bulan Ramadhan 1444 H yang jatuh pada akhir bulan Maret 2023 tahun ini, Babinsa Koramil 05/Kuala Baru Kodim 0109/Singkil gencar lakukan patroli dan himbauan ke Kafe-Kafe dan Tempat Wisata yang ada di Kecamatan Kuala Baru, Rabu, (15/03).
Hal ini perlu dilaksanakan mengingat, penegakan aturan Pemerintah Daerah Kab. Aceh Singkil dalam mengatur kegiatan dan aktifitas Kafe dan tempat wisata saat bulan Ramadhan sudah tercantum dalam Peraturan Daerah/Perda.
Mengingat hal tersebut, Babinsa Koramil 05/Kuala Baru bersama Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Kuala Baru secara rutin memberikan himbauan dan informasi kepada pemilik Kafe dan pengelola tempat wisata agar membatasi waktu dan kegiatan mengikuti aturan pengelolaan yang sudah di tuangkan di dalam Peraturan Daerah/Perda.
Menurut Serda Almusri selaku Babinsa di Desa Kuala Baru Laut, pihaknya beserta Perangkat Desa sudah memberikan himbauan dan informasi jauh-jauh hari tentang ketentuan yang tercantum di dalam Perda mengenai tatacara dan batas waktu pengelolaan Kafe dan tempat wisata yang terdapat di wilayahnya.
"Dengan telah di berikannya himbauan dan informasi mengenai batas waktu kegiatan dalam pengelolaan tersebut, pemilik kafe dan pengelola wisata dapat menerapkan secara bijaksana dan lebih bertanggung jawab," ujar Serda Almusri.
Semoga dengan kerjasama dan saling pengertian dari pihak pemilik kafe dan pengelola tempat wisata dapat menjaga toleransi beragama serta menambah kekhusukan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan tahun ini.
Sumber: Kodim 0109/Aceh Singkil
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.