SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil menyerahkan sertifikat Pemantauan Pemilu 2024 kepada Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Senin (3/4/2023).
Sertifikat Pemantauan Pemilu ini diserahkan oleh Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Azwar Ramnur kepada Ketua LPPN RI Kabupaten Aceh Singkil Kabakasah.
Azwar Ramnur menyampaikan, dengan diserahkannya sertifikat Pemantauan Pemilu, maka LPPN RI Kabupaten Aceh Singkil telah sah dan resmi sebagai lembaga pemantau pemilu independen tahun 2024.
Azwar yang ikut didampingi Kordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Aripin dan sejumlah staf juga menjelaskan setelah diterimanya sertifikat pamantauan, maka LPPNRI sudah dapat melakukan kerja Pemantauan terhadap seluruh tahapan pemilu 2024.
"Dengan diterimanya sertifikat dari Panwaslih Aceh Singkil, maka LPPN RI sudah sah dan resmi menjadi Lembaga Pemantau pada Pemilu 2024," tegas Azwar dalam keterangan tertulisnya kepada Singkilterkini.net.
Azwar pun berharap lembaga pemantau pemilu yang telah terdaftar untuk membuat alat kerja pemantauan.
Tidak hanya itu, Azwar juga mengingatkan, lembaga pemantau pemilu untuk bisa memilih befokus salah satu isu, seperti fokus pada isu hoaks dan SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).
"Ketika hal itu menjadi bidikan dan nanti melihat atau mendapati peserta pemilu lain ada pergerakan di medsos yang bermuatan menghina orang, menghasut, mengadu domba dengan cara-cara kekerasan agar dapat melaporkan ke Panwaslih Aceh Singkil," ungkap Azwar.
Selain itu, sambungnya, lembaga Pemantau Pemilu juga dapat befokus melakukan pemantauan dalam pembiayaan politik dan dana kampanye.
Menurutnya, pembiayaan politik penting untuk dipantau supaya masyarakat dapat melihat integritas dan akuntabilitas calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, kata Azwar, Lembaga Pemantau Pemilu juga dapat melakukan pemantauan terhadap tahapan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara.
"Tahapan ini juga penting untuk melihat integritas dan kapasitas KPU dalam mengelola sistem teknologi informasi untuk penghitungan dan rekapitulasi," tambah Azwar. (JML/RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.