SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik untuk mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kepada Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Aceh Singkil agar tidak melakukan kampanye diluar Jadwal yang telah ditentukan, dan/atau tetap mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, " kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, H Syamsul Aripin dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Syamsul atau yang akrab disapa Mas Bro menjelaskan, bahwa dalam Pasal 79 tertulis, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
"Sosialisasi dan pendidikan politik ini dilakukan dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, serta metode pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 Hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ujarnya.
Dijelaskan Syamsul, bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, maka Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, termasuk di Media Sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu.
Selain imbauan untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal, Ketua Panwaslih Aceh Singkil juga mengimbau agar pemasangan spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu (Pengurus dan anggota Partai Politik Peserta Pemilu) memperhatikan ketentuan, seperti Subtansi yang termuat dalam spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu (merujuk pada ketentuan dalam PKPU No 15 Tahun 2023).
Kemudian, spanduk, baliho dan umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang (merujuk pada tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu dan Ketentuan Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023), diantaranya Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat Pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi, Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah, dan Fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum. (Rel)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.