Oleh: Jamaluddin
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap mampu
memimpin dan memajukan daerah mereka. Namun, seperti halnya pemilu pada
umumnya, Pilkada juga memerlukan pengawasan yang ketat selama pelaksanaannya
agar terhindar dari terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang merugikan
masyarakat.
Salah satu lembaga pengawas Pilkada tingkat kabupaten
adalah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota. Panwaslih
merupakan lembaga yang terdiri dari sejumlah pengawas independen yang mengawasi
pelaksanaan Pilkada, memantau jalannya pemungutan suara, dan mengawasi
penghitungan suara. Namun, perlu ditekankan bahwa lembaga pengawas Pilkada akan
berfungsi dengan baik apabila terbentuk secara independen dan transparan.
Pertama, independensi merupakan faktor penting dalam pembentukan Panwaslih. Para anggota Panwaslih harus terbebas dari pengaruh politik dan kepentingan golongan tertentu untuk memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak terdistorsi oleh kepentingan tertentu.
Kedua, adanya transparansi dalam proses seleksi calon
anggota Panwaslih juga penting. Calon anggota Panwaslih harus dipilih bukan
karena afiliasi politik atau kepentingan golongan tertentu, melainkan karena
kemampuan dan integritas. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka agar
masyarakat dapat memastikan bahwa seleksi berjalan secara objektif.
Ketiga, independensi dan transparansi harus menjadi
kriteria utama bagi calon anggota Panwaslih yang terpilih. Para anggota
Panwaslih tidak boleh memiliki afiliasi politik atau kepentingan lain yang
dapat mempengaruhi tugas dan pengawasan mereka.
Keempat, calon anggota Panwaslih harus memiliki
kualitas dan keahlian yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pengawasan
Pilkada. Mereka juga harus memiliki kompetensi dan integritas yang baik agar
dapat melakukan tugasnya dengan baik.
Kelima, penting bagi masyarakat dan pihak-pihak yang
terkait lebih aktif dalam memantau dan memberikan masukan terhadap proses
seleksi calon anggota Panwaslih. Hal ini dapat memastikan bahwa proses seleksi
dilakukan secara transparan dan objektif.
Keenam, proses seleksi calon anggota Panwaslih harus
diawasi oleh pengawas independen. Semua proses seleksi harus diumumkan dan
dibuka bagi masyarakat agar proses seleksi dilakukan secara adil dan transparan
dan menjadikan Panwaslih sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan
pengawasan Pilkada.
Ketujuh, seleksi calon anggota Panwaslih harus
dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, integritas, serta
reputasi yang terpercaya dari calon anggota.
Kedelapan, independensi dan transparansi dalam
pengawasan Pilkada penting untuk meningkatkan legitimasi lembaga pengawas,
memberikan kepercayaan publik, dan memberikan jaminan bahwa pelaksanaan Pilkada
dilakukan dengan kualitas yang baik.
Kesembilan, independensi dan transparansi dalam
pengawasan Pilkada tidak hanya penting pada tahap seleksi calon anggota
Panwaslih, tetapi juga pada tahap pengawasan selama pelaksanaan Pilkada.
Kesepuluh, pentingnya independensi dan transparansi
dalam pengawasan Pilkada perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat dan kita
harus bersama-sama memastikan bahwa lembaga pengawas dapat berjalan secara
independen dan transparan serta dapat menjaga kualitas dan integritas
pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024.
Penulis adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Aceh Singkil.
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.