PULAU BANYAK BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah meraih penghargaan yang gemilang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Riset Teknologi (Ristek) Republik Indonesia karena Tari Langsir dari Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB), Aceh Singkil telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2023. Penobatan WBTB tersebut diberikan atas kontribusi dalam pemeliharaan dan pengembangan budaya bangsa.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Parpora Aceh di Hotel Hermes Banda Aceh pada Rabu Malam, 15 Mei 2024. Dua Maestro Tari, M. Johan dan Anhar Sitanggang, dari Haloban menerima penghargaan piagam tersebut.
Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP memberikan apresiasi kepada para pemegang warisan maupun pihak yang telah terlibat dalam proses pendaftaran, pengusulan sampai keluarnya penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud dan Ristek RI.
"Dua maestro yang meraih penghargaan ini adalah contoh dari upaya yang dilakukan untuk melestarikan nilai budaya suatu daerah. Kabupaten Aceh Singkil memotivasi setiap pihak untuk mengeksplorasi dan memperkenalkan keunggulan budaya lokal agar masyarakat dapat melihat kekayaan budaya di Indonesia," ungkap Drs. Azmi, M.AP.
Tarian Langsir memang memiliki karakteristik yang spesifik di Aceh Singkil, terutama pada penampilan alat musiknya, yaitu gendang kumbang. Tarian ini dilakukan dengan diiringi lantunan gamelan dan sering ditarikan pada saat upacara adat, pertunjukan seni budaya, dan festival budaya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berkomitmen untuk terus melestarikan nilai-nilai adat dan budaya setempat serta mendukung pemangku kepentingan daerah untuk senantiasa memperkenalkan keunikan budaya lokal setelah peraturan dan nantinya diwariskan ke generasi selanjutnya. (RED/DK)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.