-->

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka pada 13 Juni

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET -- KPU atau KIP (Sebutan di Aceh) membuka pendaftaran untuk anggota Pantarlih Pilkada 2024 pada 13 Juni 2024. Para calon Pantarlih harus memahami jadwal pembentukan, tugas, dan masa kerja Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Masa kerja Pantarlih Pilkada dimulai pada 24 Juni dan berakhir pada 25 Juli 2024. 

Sedangkan untuk jadwal pembentukan Pantarlih dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada 13-17 Juni, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 13-19 Juni, penelitian administrasi calon Pantarlih pada 14-20 Juni, pengumuman seleksi calon Pantarlih pada 21-23 Juni, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada 23 Juni, dan pelantikan Pantarlih pada 24 Juni 2024.

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada dan Pemilu. Tugas Pantarlih meliputi membantu KPU dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, dan menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Kewajiban Pantarlih lainnya adalah melaksanakan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (RED)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini