SINGKIL UTARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan atau kekerasan anak yang mengakibatkan kematian di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Singkil untuk mengadili dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut, dua tersangka, SL dan IW, didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana; Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana; dan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Budi Febriandi S.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, menilai kasus ini cukup kompleks dan memerlukan waktu lama untuk penyelidikan.
Ia mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Setelah pembacaan surat dakwaan, para terdakwa dan/atau penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2024 di mana Jaksa Penuntut Umum akan mengahdirkan sembilan orang saksi dan lima ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan penuntut umum kepada para terdakwa. (RED)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.