SINGKIL UTARA - Di seluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung jujur dan adil. Namun, di Aceh terdapat dua jenis Bawaslu yang berbeda peran dan tanggung jawabnya. Yaitu, Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pilkada.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari sifat pemilihan yang mereka awasi. Panwaslih Pemilu bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara itu, Panwaslih Pilkada bertugas mengawasi seluruh tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil H Syamsul Arifin menjelaskan bahwa Panwaslih Pemilu dan Panwaslih Pilkada di Aceh memiliki peran yang berbeda terkait pemilihan yang di awasi.
"Panwaslih Pemilu bertugas untuk mengawasi pemilihan umum yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, sementara Panwaslih Pilkada bertugas mengawasi pemilihan kepala daerah yang dilakukan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Aceh saja ," ujar H Syamsul Aripin dalam keterangannya, Jumat 5 Juli 2024.
Selain dari segi sifat pemilihan, kedua jenis Panwaslih tersebut juga memiliki perbedaan pada struktur dan cara pengangkatan anggotanya.
Panwaslih Pemilu di Aceh, kata Syamsul, dibentuk oleh Bawaslu RI berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan bersifat permanen atau lima tahun. Sedangkan, Panwaslih Pilkada di Aceh, sambungnya, dibentuk oleh DPRA dan DPRK berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh yang bersifat Ad hoc.
"Perbedaan lain yang ada antara kedua jenis Panwaslih tersebut adalah tugas dan tanggung jawab," sebutnya.
Panwaslih Provinsi Aceh bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, sementara Panwaslih Aceh hanya bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Aceh. Selanjutnya, Panwaslih Kabupaten/Kota seperti Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil hanya bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Singkil.
"Untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah seperti di Kabupaten Aceh Singkil diawasi oleh Panwaslih Aceh Singkil yang bersifat Ad hoc," jelasnya.
Syamsul juga menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan mengenai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, seleksi Panwaslih Pilkada di Aceh harus dilakukan oleh DPR, maka nama panwaslih yang direkrut oleh DPR tingkat Provinsi menjadi Panwaslih Aceh dan Panwaslih tingkat Kabupaten/Kota.
"Untuk Pengawas Pemilihan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/kota seperti di Aceh Singkil disebut Panwaslih Aceh Singkil," jelasnya.
Kendatipun demikian, berdasarkan peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh kedua jenis Panwaslih di Aceh, pengawasan yang ketat dan transparan harus menjadi prioritas utama untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur, adil, dan demokratis di Aceh.
Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dan percaya bahwa setiap pemilihan yang diadakan di Aceh dilaksanakan dengan integritas dan profesionalitas yang tinggi. (Red)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.