-->

PPK Gunung Meriah Ajak Masyarakat Cek DPS Secara Mandiri

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pengumuman ini berlangsung dari 18-27 Agustus 2024. Pengumuman tersebut dilakukan setelah rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi Aceh beberapa waktu lalu. Oleh karena itu masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil khususnya di Kecamatan Gunung Meriah diajak untuk cek data pemilih.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Meriah, Irwansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah memasang pengumuman DPS di 25 Desa di kecamatan Gunung Meriah, dan 1 Titik dipasang didepan Kantor Camat Gunung Meriah.

Pengumuman dipasang di tempat yang mudah diakses dan dijangkau oleh masyarakat. Dengan pemasangan tersebut masyarakat dalam kecamatan Gunung Meriah diajak untuk terlibat aktif mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Alhamdulillah Pengumuman DPS sudah dipasang semua diwilayah kerja PPK Gunung Meriah,Yaitu di 25 Desa dan di Depan Kantor Camat Gunung Meriah,” kata Irwansyah kepada Singkilterkini.net, Sabtu (24/8/2024).

Irwansyah yang ikut didampingi Anggota PPK Husni Shudaqa memaparkan, pengumuman DPS dijadwalkan berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 18-27 Agustus 2024 mendatang. 

"Tujuannya agar masyarakat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPS atau belum. Sebelum nantinya DPS akan ditetapkan sebagai DPS hasil perbaikan hingga titik akhir yakni penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2024," ujar Irwansyah.

Dalam keempatan yang sama Husni menambahkan, bahwa pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting untuk memastikan hak pilih mereka terfasilitasi pada 27 November 2024 mendatang saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Husni juga menjelaskan apabila masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih belum terdaftar, bisa langsung melaporkan ke KPU/KIP di semua tingkatan. Mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) yang ada di desa maupun PPK di Tingkat Kecamatan. 

"Tentunya Kami dari Keluarga besar KPU/KIP tidak bisa bekerja sendiri, dan untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat terdaftar kami juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Khususnya agar ikut mengecek kembali data secara mandiri," ujarnya.

Pengumuman ini, sambungnya, bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui apakah mereka itu sudah terdata dan sudah masuk dalam pemilih sementara. Apabila ada yang belum terdata, nanti datanya akan dimasukan oleh petugas supaya hak pilih mereka bisa digunakan.

Disamping itu, kata Husni, selain dapat dicek melalui pengumuman di kantor desa pengecekan DPS juga bisa dilakukan melalui sistem online. Yakni dengan mengakses pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian, setelah mengklik tautan tersebut, masyarakat harus memasukan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp. Jika sudah menerima kode OTP, masyarakat memasukan kode OTP dan mengklik konfirmasi.

Maka halaman akan menampilkan data seperti nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), serta kabupaten maupun kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili pemilih. Apabila setelah melakukan cara cek DPT online tidak terdaftar, masyarakat bisa datang langsung ke jajaran KPU/KIP baik di desa maupun kecamatan. Melalui PPS di desa serta PPK di tingkat kecamatan.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil khususnya masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah pastikan diri kita sudah terdaftar sebagai pemilih,” imbaunya. (Jamal)


Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini