-->

Kejari Aceh Singkil Tetapkan Mantan Kades Kuta Batu Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa

REDAKSI

SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL -- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menetapkan "A.S", mantan Kepala Desa Kuta Batu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kampung Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

"Dalam kasus ini, "A.S" diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H dalan siaran pers, Senin (2/9/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui tim jaksa menyimpulkan bahwa 'A.S' memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan penyelewengan dana desa tersebut. 

Dalam proses penyidikan didapati fakta, bahwa 'A.S'  diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat). 

Adapun berdasarkan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024 juga memperkuat data penyelewengan dana tersebut.

"Oleh karena itu, 'A.S' ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya," jelas Budi.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa aksi korupsi harus segera ditertibkan. Budi berharap masyarakat dapat turut serta menjadi pelopor dalam menanggulangi korupsi dan melaporkan setiap tindakan korupsi di lingkungannya.

Proses hukum atas kasus ini akan terus berjalan hingga putusan akhir nantinya. 'A.S' harus mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah ia lakukan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dan memberikan laporan terkait potensi kasus korupsi dapat menghubungi staf intelijen, Mhd. Rahmat, A.Md.T. melalui nomor HP. 08126099020. (Jamal)
Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini