-->

Mengungkap Kasus Korupsi: Kisah Penangkapan Zulkifli Joni oleh Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil dan Nagan Raya

REDAKSI author photo

SINGKILTERKINI.NET,ACEH SINGKIL -Kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dan Kejari Nagan Raya telah menghasilkan pencapaian yang memuaskan dengan berhasilnya penangkapan Zulkifli Joni, yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2024, di Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Zulkifli Joni, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kabupaten Nagan Raya, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana desa di Gampong tersebut.

Dengan kerjasama yang solid antara Tim Tangkap Buron (TABUR) dari Kejari Aceh Singkil dan Kejari Nagan Raya, Zulkifli Joni berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya menegaskan bahwa Zulkifli Joni diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana desa di Gampong Kuala Seumayam, Kabupaten Nagan Raya, selama periode tahun 2016 hingga 2021.

Selain Zulkifli Joni, terdapat beberapa terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus ini, antara lain Guntur Bin Aliudin selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam dan Didit Pranata selaku Bendahara Gampong Kuala Seumanyam. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Kuala Seumanyam selama periode yang sama.

Audit menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai angka Rp 1.713.112.486,00.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya berencana melakukan penahanan terhadap Zulkifli Joni selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, guna memastikan kelancaran proses penyidikan dan pemeriksaan tanpa gangguan atau penghilangan bukti.

Upaya penahanan ini juga bertujuan untuk memastikan pengungkapan penuh tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa dan menjalankan proses peradilan secara adil.

Kolaborasi antara berbagai instansi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi, dan lembaga yang terkait, memiliki peran krusial dalam penegakan hukum. Kasus ini menjadi contoh keberhasilan kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil dan Nagan Raya dalam menangkap pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.

Semoga penegakan hukum terus berjalan lancar dan kasus-kasus korupsi semakin berkurang di Indonesia, demi terwujudnya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan. (Jamal/Red)

Sumber: Kejari Aceh Singkil

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini