SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mengeluarkan surat rekomendasi Hasil RDP Komisi II DPRK Aceh Singkil, nomor 500.6/127/DPRK/2025, tertanggal 20 Februari 2025, yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil.
Surat rekomendasi yang ikut ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI Cq-Dirjen Perkebunan, Ketua Komisi VI DPR RI, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, PT Nafasindo, serta perwakilan Masyarakat merupakan tindak lanjut dari hasil RDP Komisi II DPRK Aceh Singkil dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, PT Nafasindo, dan Perwakilan Masyarakat.
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, DPRK Aceh Singkil menjelaskan bahwa PT Nafasindo sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil selama ini tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, PT Nafasindo juga dinilai telah menelantarkan Perkebunan.
Atas dasar tersebut, DPRK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar PT Nafasindo tidak melakukan panen dan operasional di kawasan kebun seluas 3.007 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kuta Baharu, Singkohor, dan Gunung Meriah, hingga ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat sesuai regulasi.
DPRK Aceh Singkil juga meminta pemerintah meninjau kembali izin HGU dan perpanjangan izin HGU yang sedang dalam proses.
Menanggapi surat rekomendasi DPRK Aceh Singkil tersebut, Senior Manager PT Nafasindo, Malik Rusydi, menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dengan luas permohonan 3.007 hektar.
“Kewajiban perusahaan termasuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dalam pola kemitraan,” ujar Malik dalam keterangannya kepada Singkilterkini.net, Senin (24/2/2025).
Malik menjelaskan bahwa pola kemitraan yang diterapkan melibatkan beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah membentuk tim yang terdiri dari berbagai dinas terkait untuk mengawasi dan memastikan implementasinya.
Di tingkat desa dan kecamatan, terdapat rekomendasi untuk Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), yang kemudian diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Proses ini memerlukan waktu sekitar satu tahun sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Bupati dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan dengan tiga kelompok tani di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kuta Baharu (Koptan Serasi Bersama) – 112,19 hektar, Kecamatan Singkohor (Koperasi Miftakhul Annisa) – 193,44 hektar, dan Kecamatan Gunung Meriah (Koptan Bukit Jaya) – 355,85 hektar.
“Total luas lahan yang dialokasikan untuk kemitraan mencapai 661,48 hektar, melebihi 20 persen dari syarat perpanjangan HGU,” ungkap Malik.
Malik juga menegaskan bahwa PT Nafasindo tidak menelantarkan perkebunan, tetapi mengikuti mekanisme tertentu dalam pengelolaan budidaya tanaman kelapa sawit.
Terkait aspirasi beberapa kelompok tani yang ingin bermitra dengan perusahaan, PT Nafasindo menyatakan keterbukaan untuk bekerja sama dengan petani sawit dan kelompok tani lainnya di Aceh Singkil, asalkan sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar aturan, seperti membuka lahan di kawasan hutan atau lahan gambut. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.