-->

Unjuk Rasa ke DPRK Aceh Singkil, Massa Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Nafasindo

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL
Ratusan warga dari Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkohor menggelar unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

Mereka menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ubertraco/PT Nafasindo seluas 3.007 hektare sebelum perusahaan tersebut menyerahkan 20 persen lahan untuk kebun plasma.

Para pengunjuk rasa juga menuding PT Nafasindo telah melakukan pelanggaran hukum karena tetap beroperasi di lahan yang izinnya telah habis sejak 2023. Saat ini sudah tahun 2025, yang berarti perusahaan beroperasi tanpa izin selama kurang lebih dua tahun.

Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Massa

Pantauan Singkilterkini.net di lokasi pada Selasa (25/2/2025) menunjukkan massa secara bergantian menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara, yang turut mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian setempat.

“Kami tidak akan berhenti sebelum hak masyarakat berupa kebun plasma sebesar 20 persen dari 3.007 hektare HGU PT Nafasindo diberikan,” tegas Koordinator Lapangan, Rabudin.

Massa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka, di antaranya, yakni, Pertama, menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ubertraco/PT Nafasindo seluas 3.007 hektare sebelum menggeluarkan 20 persen untuk kebun plasma. 

Kedua, PT Nafasindo telah melakukan tindakan melawan hukum karena masih beroperasi dilahan yang habis izinnya pada tahun 2023 sementara ini sudah tahun 2025, berarti kosong hukum lebih kurang dua tahun. 

Ketiga, PT Nafasindo telah menelantarkan kebun tidak dirawat sebagaimana mestinya sampai pada saat ini belum ada replanting untuk diganti tanaman baru, sementara Negara sudah memberikan izin penuh untuk mengelola sampai batas akhir izin tersebut habis sementara kami atasnama Masyarakat ingin memiliki untuk kebun kelapa sawit.

Keempat, massa meminta Bupati Aceh Singkil menginstruksikan Kapolres Aceh Singkil agar tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga yang mengambil brondolan kelapa sawit sebelum izin perpanjangan HGU PT Nafasindo diterbitkan.

Kelima, meminta DPRK Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kepada Bupati Aceh Singkil instruksi Gubernur Aceh pada waktu berpidato di Gedung DPRK Aceh Singkil pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil untuk mengukur ulang semua lahan HGU, terutama HGU PT Nafasindo.

Keenam, meminta DPRK Aceh Singkil memanggil pihak ATR/BPN Aceh Singkil guna menunjukkan kepada masyarakat Kota Baharu lahan di luar HGU yang bisa dijadikan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

DPRK Berjanji Mengawal Aspirasi Masyarakat

Tokoh masyarakat, Aminullah Sagala, yang turut dalam aksi ini, menyoroti kinerja PT Nafasindo yang dinilai mengabaikan kesejahteraan warga sekitar. 

Dalam orasinya, ia membacakan surat rekomendasi DPRK Aceh Singkil yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil.

Kedatangan massa disambut oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono, sejumlah anggota DPRK, serta Plt Sekwan.

Menanggapi aspirasi para pendemo, Amaliun menegaskan bahwa DPRK akan menindaklanjuti tuntutan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia mengungkapkan bahwa pada 20 Februari 2025, DPRK melalui Komisi II telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, PT Nafasindo, dan perwakilan masyarakat.

Dari pertemuan tersebut, DPRK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Aceh Singkil untuk meninjau ulang perpanjangan izin HGU PT Nafasindo.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan RDP kembali dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa dan camat dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu,” ujar Amaliun.

Ia juga menegaskan bahwa aspirasi para pendemo merupakan bagian dari tanggung jawab DPRK. “Kami akan mengawal permasalahan ini dan menyampaikan rekomendasi langsung ke pihak terkait di Jakarta,” tambahnya.

Komitmen DPRK dan Imbauan untuk Aksi Damai

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, menegaskan bahwa DPRK akan memanggil kepala desa, camat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dilakukan RDP lanjutan.

“Kami tidak main-main. Apa yang sudah disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, mengimbau agar para pendemo tetap mengikuti aturan hukum dan menghindari tindakan anarkis.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wartono seraya mengingatkan massa agar tetap tenang dan tertib dalam menyampaikan aspirasi. (Jamal)

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini