SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL – Ratusan warga dari Kecamatan Kuta Baharu dan Kecamatan Singkohor menggelar unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.
Mereka menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT
Ubertraco/PT Nafasindo seluas 3.007 hektare sebelum perusahaan tersebut
menyerahkan 20 persen lahan untuk kebun plasma.
Para pengunjuk rasa juga menuding PT Nafasindo telah melakukan
pelanggaran hukum karena tetap beroperasi di lahan yang izinnya telah habis
sejak 2023. Saat ini sudah tahun 2025, yang berarti perusahaan beroperasi tanpa
izin selama kurang lebih dua tahun.
Aksi Unjuk Rasa dan Tuntutan Massa
Pantauan Singkilterkini.net di lokasi pada Selasa
(25/2/2025) menunjukkan massa secara bergantian menyampaikan orasi menggunakan
pengeras suara, yang turut mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian setempat.
“Kami tidak akan berhenti sebelum hak masyarakat berupa
kebun plasma sebesar 20 persen dari 3.007 hektare HGU PT Nafasindo diberikan,”
tegas Koordinator Lapangan, Rabudin.
Massa juga membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka, di antaranya, yakni, Pertama, menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ubertraco/PT Nafasindo seluas 3.007 hektare sebelum menggeluarkan 20 persen untuk kebun plasma.
Kedua, PT Nafasindo telah melakukan tindakan melawan hukum karena masih beroperasi dilahan yang habis izinnya pada tahun 2023 sementara ini sudah tahun 2025, berarti kosong hukum lebih kurang dua tahun.
Ketiga, PT Nafasindo telah menelantarkan kebun tidak dirawat sebagaimana mestinya sampai pada saat ini belum ada replanting untuk diganti tanaman baru, sementara Negara sudah memberikan izin penuh untuk mengelola sampai batas akhir izin tersebut habis sementara kami atasnama Masyarakat ingin memiliki untuk kebun kelapa sawit.
Keempat, massa meminta Bupati Aceh Singkil menginstruksikan Kapolres Aceh Singkil agar tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga yang mengambil brondolan kelapa sawit sebelum izin perpanjangan HGU PT Nafasindo diterbitkan.
Kelima, meminta DPRK Aceh Singkil untuk menindaklanjuti kepada Bupati Aceh Singkil instruksi Gubernur Aceh pada waktu berpidato di Gedung DPRK Aceh Singkil pada saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil untuk mengukur ulang semua lahan HGU, terutama HGU PT Nafasindo.
Keenam, meminta DPRK Aceh Singkil memanggil pihak ATR/BPN Aceh Singkil guna menunjukkan kepada masyarakat Kota Baharu lahan di luar HGU yang bisa dijadikan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
DPRK Berjanji Mengawal Aspirasi Masyarakat
Tokoh masyarakat, Aminullah Sagala, yang turut dalam aksi ini, menyoroti kinerja PT Nafasindo yang dinilai mengabaikan kesejahteraan warga sekitar.
Dalam orasinya, ia membacakan surat rekomendasi DPRK Aceh
Singkil yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil.
Kedatangan massa disambut oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H.
Amaliun, didampingi Wakil Ketua Wartono, sejumlah anggota DPRK, serta Plt
Sekwan.
Menanggapi aspirasi para pendemo, Amaliun menegaskan bahwa DPRK akan menindaklanjuti tuntutan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan bahwa pada 20 Februari 2025, DPRK melalui Komisi II telah
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,
PT Nafasindo, dan perwakilan masyarakat.
Dari pertemuan tersebut, DPRK telah mengeluarkan rekomendasi
kepada Bupati Aceh Singkil untuk meninjau ulang perpanjangan izin HGU PT
Nafasindo.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan RDP kembali dengan
pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa dan camat dan pihak terkait lainnya
yang dianggap perlu,” ujar Amaliun.
Ia juga menegaskan bahwa aspirasi para pendemo merupakan bagian dari tanggung jawab DPRK. “Kami akan mengawal permasalahan ini dan menyampaikan rekomendasi langsung ke pihak terkait di Jakarta,” tambahnya.
Komitmen DPRK dan Imbauan untuk Aksi Damai
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi,
menegaskan bahwa DPRK akan memanggil kepala desa, camat, serta pihak-pihak
terkait lainnya untuk dilakukan RDP lanjutan.
“Kami tidak main-main. Apa yang sudah disampaikan akan kami
tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil,
Wartono, mengimbau agar para pendemo tetap mengikuti aturan hukum dan
menghindari tindakan anarkis.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus
dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wartono seraya
mengingatkan massa agar tetap tenang dan tertib dalam menyampaikan aspirasi. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.