SINGKILTERKINI.NET,BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri juga terlibat dalam proses tersebut. Namun, Polda Aceh masih menantikan putusan dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan tersebut.
"Secara garis besar, AKBP Jatmiko tengah dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri, dan Irsus Itwasum Polri juga terlibat dalam proses tersebut. Mengingat wewenang penanganan kasus Kapolres berada di Mabes Polri, Polda Aceh menunggu keputusan dari Mabes terkait hal ini," ujar Joko dalam keterangannya, Minggu, (9/32025).
Joko juga menjelaskan bahwa karena Kapolres Bireuen sedang menjalani proses pemeriksaan, sementara ini Wakapolres secara otomatis mengambil alih kendali di Polres Bireuen.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Polres dan Polsek.
Pasal 8 Ayat (2) Huruf b menyatakan bahwa Wakapolres bertanggung jawab mengelola Polres Bireuen dalam kondisi Kapolres berhalangan.
Disamping itu, berdasarkan Surat Perintah dari Kapolda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, telah diperintahkan untuk memberikan bantuan di Polres Bireuen.
"Dalam situasi ini, dikarenakan Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen diambil alih oleh Wakapolres. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK di tingkat Polres," demikian penjelasan Joko. (Jamal)
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.