-->

Pimpinan Dayah di Aceh Singkil: Ingub Aceh tentang Salat Berjamaah Akan Membuka Pintu Keberkahan

REDAKSI


SINGKILTERKINI.NET, ACEH SINGKIL –
Instruksi Gubernur Aceh (Ingub Aceh) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pelaksanaan salat fardu berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta pengajian Al-Qur'an di sekolah mendapat sambutan positif dari para pimpinan dayah di Aceh Singkil.

Salah satunya adalah Ustaz Hambali Syah Sinaga, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh Singkil sekaligus Pimpinan Dayah Al-Hafidz Rizqullah. Menurutnya, aturan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat penerapan syariat Islam di Aceh.

"Inilah yang kita tunggu-tunggu, karena sejalan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh. Kita semua tahu bahwa Aceh memiliki keistimewaan dalam bidang agama, pendidikan, adat istiadat, dan peran ulama," ujar Ustaz Hambali dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

Dukungan Penuh untuk Ingub Aceh

Ia menekankan bahwa penerapan Ingub Aceh ini dapat membawa keberkahan bagi masyarakat.

"Jika penduduk sebuah negeri beriman dan bertakwa kepada Allah, niscaya akan diturunkan keberkahan dari langit dan bumi. Melalui gerakan salat berjamaah ini, kita berharap Aceh semakin mendapat rahmat dari Allah," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya program pengajian Al-Qur'an di sekolah.

"Sebagaimana hadis Nabi: 'Sebaik-baik manusia adalah yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya'. Al-Qur'an bukan hanya untuk dibaca, tetapi harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan," jelasnya.

Harapan kepada Pemerintah Kabupaten

Ustaz Hambali berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera menindaklanjuti Ingub Aceh ini agar benar-benar diterapkan di daerah.

"Kami berharap Bupati Aceh Singkil segera menjalankan instruksi ini, karena ini bukan sekadar aturan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kita kepada Allah," tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar salah satu syarat menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan daerah adalah kemampuan membaca Al-Qur'an.

"Pengajian Al-Qur'an di sekolah dan di masyarakat harus benar-benar dihidupkan. Kami berharap kepada Bupati Aceh Singkil agar kemampuan membaca Al-Qur'an dijadikan salah satu syarat untuk menduduki jabatan. Selain itu, di setiap kantor dan instansi, 30 menit sebelum azan, semua aktivitas harus dihentikan untuk persiapan salat," tuturnya.

Isi Instruksi Gubernur Aceh

Ingub Aceh, yang ditandatangani pada 14 Maret 2025 atau 14 Ramadan 1446 H, menetapkan dua kewajiban utama bagi masyarakat Aceh:

  1. ASN dan masyarakat wajib melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musala serta menghentikan aktivitas saat azan berkumandang.
  2. Setiap sekolah wajib mengadakan pengajian Al-Qur'an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Selain itu, Pemerintah Aceh menegaskan akan melakukan sosialisasi dan pengawasan agar aturan ini berjalan efektif.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap kebijakan ini diterapkan dengan kesadaran, bukan hanya karena takut sanksi.

Dengan adanya dukungan dari para ulama dan pimpinan dayah, diharapkan penerapan Ingub Aceh ini dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi kehidupan beragama di Aceh.

Penulis: Jamaluddin

Komentar Anda

Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar dengan bijak, Komentar Spam dan/atau berisi link aktif tidak akan ditampilkan. Terimakasih.

Berita Terkini